Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
PERWAKILAN DIPLOMATIK
DAN KONSULER
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah
hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin
persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu
negara dengan negara lain. Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun
terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik
bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya,
dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima
perwakilan diplomatik suatu negara merupakan kebebasan yang dimiliki oleh
hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah
kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada
organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
negara dan pemerintah Republik Indonesia.
TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin
hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya,
memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta
besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta
besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara,
sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri
luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan
persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala
negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4. Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan
kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi
2:
Kuasa
usaha tetap
menjabat kepala dari suatu perwakilan
Kuasa
usaha sementara
yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum
atau tidak ada di tempat
5.
Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
Atase
pertahanan
Atase
ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar
negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai
seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan
pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
Atase
teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Tujuan
Diplomasi
Para
diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
·
Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar
dengan negara dan pemerintah lain
·
Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
·
Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan
dalam percaturan politik internasional
·
Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
·
Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi
suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps
perwakilan konsuler.
KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Para pejabat diplomatik mempunyai
kewajiban sebagai berrikut:
1.
Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
2.
Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
3.
Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatik untuk
kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
4.
Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk
keuntungan pribadinya dinegara penerima.
5.
Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini
terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk menyelesaikan suaru masalah.
FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI
WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.
Mewakili
negaranya dinegara penerima (representasi)
2. Melindungi kepentingan negara
pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan
oleh hukum internasional (proteksi)
3. Mengadakan perundingan-perundingan
dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
4. Memberikan laporan kepada negara
pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum
(pelaporan)
5. Meningkatkan hubungan persahabatan
antara negara terutama dengan negara pengirim dan mu pengetahuan diantara mereka.
PERWAKILAN NEGARA RI DILUAR NEGERI
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha
menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di
dalamnya berisi :
v Presiden
mengangkat duta dan konsul.
v Dalam
hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
v Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai
berikut :
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme
dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan
masyrakat adil dan makmur.
Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam
mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
Tugas pokok perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
v Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah
asing.
v Mengadakan
perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya.
v Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
v Apabila
dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.
Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun
2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan
keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi
Internasional;
Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara
sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan
hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam
hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional;
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan
kondisi Negara Penerima;
Konsuler dan protokol;
Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan
internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek
internasional.
MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada
konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya
di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan
maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah
salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima,
atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara
penerima yang akan diperlakukan secara seragam.
BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada
umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa
jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula
karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang
diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh
beberapa hal:
1.
Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
2.
Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di
panggil kembali , ini dapat pula terjadi jika kedua belah negara dalam kondisi
bertikai.
3.
Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para
keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
4.
Selesainya tugas misi.
5.
Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan
oleh negar.
PERWAKILAN KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi
dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam
persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan
hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara
rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan
Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
v Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di
dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
v Memajukan
pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua
negara,
v Mengeluarkan
paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang –
undangan negara penerima
Perbedaan
perwakilan diplomat dan konsul
Perwakilan Diplomatik
Memelihara kepentingan negaranya
melalui hubungan tingkat pejabat pusat
Berhak membuat hubungan politik
Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap
daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti
bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini
polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan
yang bersangkutan
Satu negara satu perwakilan saja
Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi
seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat
mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka
juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik
dalam perkara perdata maupun pidana.
Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara Perwakilan
Konsuler
Perwakilan konsul
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat
daerah
Bersifat non politik
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
Satu negara ebih dari satu perwakilan
Hak immunitasnya sebagian
Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar neger
Kemungkinan Sengketa
ü Indonesia
dengan Malaysia (Banyak)
ü Indonesia
dengan Belanda (Fitna)
ü Indonesia
dnegan Arab Saudi (TKI)
KEPANGKATAN KORPS KONSULER
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan
satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam
kepangkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2. Konsul : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3. Wakil Konsul : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4. Agen Konsul : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
1. Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2. Konsul : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3. Wakil Konsul : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4. Agen Konsul : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Kantor-kantor konsulat tempat
bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
1.Kantor konsulat jendral (consulate general)
2.Kantor konsulat (consulate)
3.Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4.Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)
1.Kantor konsulat jendral (consulate general)
2.Kantor konsulat (consulate)
3.Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4.Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.
MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA FUNGSI KONSULER
Mulai
berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
menurut konvensi wina 1963
Berakhir fungsi
ü Fungsi
pejabat konsuler berakhir
ü Penarikan
dari negara pengirim
ü Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
Makasih teh informasinya :)
BalasHapusmakasih banyak atas infromasinya ^^ alhamdulillah sngat membantu dalam menyelesaikan tugas ^^
BalasHapusiyah sama2.. semoga bermanfaat.. :)
BalasHapuseh , makasih broo ... aku soalnya ada tugas PKN , sekaligus izin copy di blog punya ku ( salam kenal dari kota prigen JAWA TIMUR ) :) !!
BalasHapusmakasih bro tulisanx sangat membantu soalx ada tugass!!! izin copy yahhh
BalasHapussangat membantu brow...izin copy ya..
BalasHapus.
.
.
.
.
.
.
.
.trimakasih
saya juga punya tulisan mengenai perwakilan diplomatik,, jika berkenan, kunjungi saja:
BalasHapushttp://everythingaboutvanrush88.blogspot.com
Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Perangkat Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KOnsuler
Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Diplomatik
Tugas Perwakilan Konsuler Menurut KOnvensi Wina 1969
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas dan Fungsi Perwakilan Non-Diplomatik
kereen sob....
BalasHapusTerimakasih sekaliii.sangat membantu pr.
BalasHapus:)
Alhamdulillah.. 😊
BalasHapusLebih semangat lagi ngerjain tugas nya ya guys.. 😂😂
Thnks sangan membatu Remed gua nih akawkwk :'v
BalasHapustlong djawab ya. Jika ada TKI yang mengalami penyiksaan terhadap majikannya, apakah TKI tersebut harus melapor ke konsul jend. atau ke duta besar ??
BalasHapusKe konsul. Konsul menangani masalah2 WNI yg ada di ngr tsb. Termasuk dilanggar haknya dengan penyiksaan. Kalau duta besar menangani masalah politik.
Hapusizin nyiduk cans
BalasHapus